Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polemik Sengketa Lahan di Pundenrejo Pati Berlanjut, Negara Gagal Wujudkan Ide Dasar UU Agraria

Pakar hukum di Kabupaten Pati, Nimerodi Gulo, menilai bahwa kasus sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menunjukkan bahwa negara

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
JERITAN PETANI - Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Pati, Selasa (22/7/2025). Mereka mengeluhkan tak berujungnya kasus sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. 

Menurutnya, intimidasi itu dimaksudkan untuk mengganggu perjuangan petani Pundenrejo.

“Tengah malam sering ada telepon dan WA dari nomor gelap, nomor yang tidak saya kenali. Saya terganggu dan takut, tidak berani mengangkat telepon dan membuka WA,” kata dia.

Untuk diketahui, Bupati Pati Sudewo pernah memediasi Germapun dengan PT LPI. Mediasi dilakukan di Kantor Bupati Pati, Rabu (28/5/2025). Mediasi berlangsung alot tanpa ada titik temu.

“Belum ada titik temu. Namun kami akan berupaya maksimal agar pada masa mendatang ada titik temu,” ucap Sudewo.

Meski demikian, Sudewo meminta tidak ada lagi tindakan anarkis berkaitan dengan kasus ini. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti perusakan rumah petani pada 7 Mei 2025 lalu. Sudewo meminta kedua belah pihak menahan diri.

Sebagaimana diketahui, pihak Germapun dan PT LPI saling lapor ke Polresta Pati. Germapun melaporkan LPI atas kasus perusakan rumah. Sebaliknya, LPI juga melaporkan warga dengan tuduhan perusakan tanaman tebu.

PT LPI bersikukuh tanah yang disengketakan merupakan hak mereka untuk mengelolanya. Mereka juga mengklaim memiliki kelengkapan dokumen yang sah.

Sebaliknya, Germapun juga meyakini bahwa tanah tersebut adalah milik warga secara turun-temurun dan harus dikembalikan pada mereka. Terlebih perizinan hak guna yang sempat dikantongi LPI telah habis masa berlakunya.

Usai mediasi di Kantor Bupati Pati, Kapolresta Pati Kombes  Jaka Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Polresta Pati menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak sesuai prosedur. Namun, peluang perdamaian melalui restorative justice tetap terbuka jika kedua belah pihak saling mencabut laporan.

Sebelumnya, PT LPI melalui perwakilannya, Pramono Sidik, pernah menyampaikan klarifikasi terkait kasus ini.

“Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001,” jelas dia, Sabtu (10/5/2025). (mzk)

Baca juga: Jawaban Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang saat Disinggung Hakim soal Fotonya Terpampang di Proyek

Baca juga: Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem

Baca juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Provinsi Bali

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved