Polres Sragen
Vandalisme Bendera Merah Putih Gegerkan Sragen! Tiga Remaja Ditangkap, Berikut Penjelasan Kapolres
Sebuah aksi vandalisme yang mencoreng lambang kehormatan negara membuat geger warga Sragen.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) Penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah.
AKBP Petrus menyatakan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia.
“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak."
"Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Baca juga: Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap
Kasus ini memantik kemarahan publik.
Banyak pihak mengecam keras tindakan para remaja tersebut, menganggapnya sebagai tanda kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain."
"Ia simbol kehormatan dan pengorbanan."
"Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini."
"Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta."
"Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum, " pungkasnya. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.