UIN Walisongo Semarang
Kemenag dan UIN Walisongo Gelar Pendampingan PPID Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Kemenag dan UIN Walisongo Gelar Pendampingan PPID Tingkatkan Keterbukaan Informasi.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 32 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Zona 1 yaitu PTKN Zona Jawa,Kalimantan, Bali, NTB, NTT.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (24–25/7/2025), bertempat di ICT UIN Walisongo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan PTKN, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Kemenag RI, Moh. Khoeron, S.Ag., MA, didampingi Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Nizar, M.Ag.
Hadir sebagai narasumber utama, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Siti Ajijah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Moh. Khoeron mengungkapkan bahwa dari 72 PTKN di Indonesia, hanya lima yang berhasil meraih status informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Sembilan lainnya masuk kategori tidak informatif, sementara sisanya belum masuk dalam pemantauan.
“Untuk menjadi informatif, nilai minimal yang harus dicapai adalah 90."
"Itu bukan hal mudah, tapi sangat mungkin dicapai dengan keseriusan dan kerja kolektif,” ujarnya.
Baca juga: Perdana, 22 Mahasiswa MHU FDK UIN Walisongo KKN Internasional ke Arab Saudi
Khoeron menambahkan, UIN Walisongo dipilih sebagai tuan rumah karena kampus ini sudah terbukti konsisten mempertahankan predikat informatif sejak 2021.
“UIN Walisongo adalah contoh praktik baik. Kami ingin PTKN lain bisa belajar dan termotivasi agar lebih peduli terhadap keterbukaan informasi,” katanya.
Asisten Ahli Komisioner Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, menekankan bahwa keberadaan PPID sangat penting di era keterbukaan informasi.
Menurutnya, keterbukaan tidak hanya soal menyediakan informasi, tetapi juga memastikan sistem yang akuntabel dan transparan.
“Tidak semua informasi harus dibuka, ada batasannya yang dijamin undang-undang."
"Tapi badan publik wajib menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.