Sidang Korupsi Mbak Ita
KPK Temukan 17 Jam Tangan Mewah Rolex di Brankas Pribadi Alwin Basri, Disimpan di Ruang Rahasia
KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan brankas pribadi milik Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan 17 jam tangan mewah merek Rolex, yang ikut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan estimasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, nilai total dari uang dan barang-barang mewah tersebut mendekati Rp2 miliar.
Temuan ini diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Alwin Basri dan Hevearita G Rahayu yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Jaksa juga memerinci bahwa dari dalam brankas tersebut ditemukan sebanyak 4.460 lembar uang pecahan Rp100 ribu, yang jika ditotal mencapai Rp446 juta.
Jaksa lalu menanyakan dari mana sumber uang itu kepada Alwin.
Alwin menyebut, uang tersebut disimpan dalam rumahnya dari hasil kerja selama 5 tahun.
"Saya dalam sebulan menabung Rp50 juta, setahun ada uang Rp600 juta.
Dalam 5 tahun itu ada sekitar Rp3 miliar, uang itu juga sudah digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.
Pada barang bukti lainnya, jaksa memaparkan ada uang pecahan euro, dengan rincian 23 lembar 200 euro (sekitar Rp87,9 juta) , 35 lembar 100 euro (sekitar Rp66,8 juta) , 31 lembar 50 euro (Rp29,6 juta).
Soal ini, Alwin berdalih, uang tersebut sejatinya digunakan untuk menonton Olimpiade Paris di Perancis pada Juli 2024.
"Saya menabung uang itu selama 6 bulan. Saya juga sering nyimpan uang kayak gitu," katanya.
Jaksa lantas mempertanyakan, uang itu diperoleh dari mana?
Ketika ditanyakan asal uang itu, Alwin sempat kebingungan dan lama menjawab dari pertanyaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Hakim Gatot Sarwadi sampai ikut mendesak Alwin.
"Sebut saja, kalau uangnya sah ya sah, sebut saja dari mana?," kata Gatot.
"Dari teman atas nama Budi. Kerja dimana dan tinggal di mana saya lupa," beber Alwin.
Jaksa mempertanyakan pula barang bukti pecahan rupiah sebanyak 4.500 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp450 juta) dan 1.000 lembar uang pecahan Rp50 ribu (Rp50 juta).
Alwin mengakui, bahwa uang itu adalah uangnya. "Uang ini dikumpulkan sejak 2019," bebernya.
Berikutnya, jaksa juga menunjukkan barang bukti sebanyak 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu (Rp100 juta) dalam layar slide di persidanga.
Terkait barang bukti ini, lagi-lagi Alwin tak menampiknya.
Selain uang tunai, jaksa juga memastikan soal barang bukti sebanyak sebanyak 17 jam tangan merek rolex.
Namun, jaksa hanya menyita 2 jam tangan karena yang asli sejumlah tersebut.
Dua jam tangan itu meliputi Rolex Yacht-Master Blue (ditaksir jaksa seharga Rp600 juta) dan Rolex Submariner (ditaksir jaksa seharga Rp80 juta).
Alwin mengungkap, jam Rolex Yacht-Master Blue diperoleh dari Tjahjo Kumolo (tokoh politik dari PDIP) pada tahun 2014.
Sementara jam tangan Rolex Submariner, diperoleh dengan membelinya seharga Rp55 juta. Namun, tahun beli dia lupa.
"Dari 17 jam tangan itu, sebanyak 14 Rolex itu palsu," paparnya.
Selepas memparkan deretan barang bukti itu, jaksa mencecar Alwin mengapa barang bukti itu tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.
"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR.
Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.
Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.
Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang.
"Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.