Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Nasib Kepala Operator Jepara Kena PHK Usai Melakban Mulut Pegawai dan Suruh Keliling Pabrik

Pelaku perundungan kepada karyawan di PT Jiale Indonesia Textile telah mendapatkan sanksi tegas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (24/7/2025).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
MEDIASI - Suasana mediasi serikat buruh dengan perusahaan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara buntut kasus perundungan, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pelaku perundungan kepada karyawan di PT Jiale Indonesia Textile, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, saat ini sudah ditindak tegas perusahaan.

Demikian yang disampaikan, HRD PT Jiale Indonesia Textile, Agustinus Budi Permana kepada Tribunjateng, seusai melakukan mediasi dengan serikat buruh di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Kamis (24/7/2025).

HRD PT Jiale Indonesia Textile, Agustinus Budi Permana mengatakan keputusan PHK tersebut dilakukan setelah perusahaan melakukan investigasi dan penilaian terhadap kasus perundungan.

Baca juga: Tinjau MPLS di SMP Kanisius Kudus, Sam’ani Tekankan Tidak Ada Perundungan

"Setelah kami investigasi ternyata terbukti, dan yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan hal itu. Sehingga sesuai aturan perusahaan kita lakukan PHK," kata Agustinus.

Diketahui sebelumnya, diduga pelaku perundungan merupakan karyawan yang menjabat sebagai Chief atau Kepala Operator. 

Sementara tiga orang korban merupakan SPV atau Pengawas Operator. 

Dari keterangan satu di antaranya, korban berinisial NS, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku memanggil seluruh SPV di satu land produksi. 

Namun tiba-tiba pelaku melakban mulut NS dan dua orang rekannya, kemudian meminta untuk berjalan memutari land produksi. 

Pada saat itu NS sempat menolak, namun dua rekannya yang mulutnya dilakban terlebih dahulu sudah berjalan memutari land produksi. 

Agustinus menyebutkan pelaku perundungan tersebut sudah di PHK sejak tanggal 21 Juli 2025 lalu.

Pengambil pemutusan kerja itu dilakukan setelah melakukan beberapa investigasi dan mencari bukti.

Selain di PHK, diduga pelaku juga tidak mendapati uang pesangon dari perusahaan.

"Pesangon tidak kita berikan karena ini masuknya PHK mendesak ya dan termasuk pelanggaran berat, sesuai peraturan perundangan-undangan tidak mendapat pesangon," ungkapnya.

Ia menyebutkan dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, mendapati kasus perundungan, murni terjadi karena permasalahan dalam urusan pekerjaan.

Sehingga tidak ada motif perselisihan pribadi diantara korban maupun pelaku. 

"Motifnya permasalahan di line, tidak ada masalah pribadi, hanya urusan pekerjaan," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma mengatakan keputusan perusahan yang diambil sudah sesuai dengan yang diingikan pihaknya.

Meski demikian, Danny menilai, keputusan yang diambil cukup lambat, lantaran kejadian itu telah terjadi pada 12 Juni 2025.

Baca juga: Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?

Pihaknya juga sudah dua kali melakukan audiensi dengan perusahaan pada tanggal 16 dan 22 Juni 2025. 

Tetapi pada saat itu perusahaan memutuskan pelaku hanya diberikan SP3, sehingga dua kali audiensi yang dilakukan selalu deadlock. 

"Dari awal yang kami inginkan sesuai peraturan perusahaan memang PHK. Perusahaan selama ini memang kooperatif, tapi dari kami menilai kurang cepat. Padahal pelanggaran sudah jelas, sanksi sudah jelas, cuma untuk eksekusinya aja yang kurang cepat," ungkap Danny. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved