Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

BREAKING NEWS, Ratusan Nakes Geruduk Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Ada Apakah?

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) memadati halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (25/7/2025).

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK
GERUDUK KPT BREBES - Beberapa nakes memadati halaman KPT Brebes, Jumat (25/7/2025). Kedatangan mereka ke kantor tersebut untuk menuntut pemberian TPP Puskesmas. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) memadati halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (25/7/2025).

Mereka datang ke kantor tersebut menggunakan mobil bak terbuka, odong-odong, elf, hingga kendaraan pribadi.

Tak ada banner khusus tuntutan untuk dibentangkan.

Baca juga: 400 Nakes di Brebes Bakal Geruduk KPT Hari Ini, Tuntut Tunjangan yang Tak Kunjung Cair

Baca juga: Apes, Maling Motor di Rumah Indekos Bulakamba Brebes Tewas Dihajar Massa

Mereka justru membawa konsumsi ringan untuk dinikmati di halaman KPT Brebes sembari menunggu sebagian nakes yang audiensi di lantai 5 KPT.

Mereka juga mendapatkan pengawalan dari kepolisian.

Belum ada pernyataan resmi dari koordinator aksi karena mereka bergegas masuk dan naik ke lantai 5 KPT Brebes.

Sebelumnya diberitakan, mereka yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes menuntut Bupati merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, hingga saat ini TPP yang menjadi hak para nakes belum terbayarkan.

Dikonfirnasi Jumat (25/7/2025), koordinator aksi, dr Suhartono mengatakan, ada 50 nakes yang diperbolehkan masuk ke lantai 5 KPT.

Sementara 350 lainnya masif di luar gedung.

"Totalnya ada sekira 400 nakes yang mengawal audiensi ini," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

Baca juga: Baznas Jateng Serahkan Bantuan Modal Usaha Produktif 125 UMKM di Tegal dan Brebes

Baca juga: Oalah Ternyata Ini Penyebab Sinyal Lemot di Brebes, Banyak Komponen Tower BTS Digondol Maling

"Namun faktanya, Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas."

"Dasar yang digunakan, Pasal 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara."

"Peratuan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam audiensi bersama Bupati Brebes, lanjut dr Suhartono, setidaknya ada dua tuntutan utama.

Meminta Pemkab melakukan persiapan atas pra finalisasi realiasai TPP tahun 2025 dan reaalisasi TPP periode 2026.

"Perhimpunan karyawan Puskesmas di Brebes menganalisis, tidak diberikannya TPP Aparatur Sipil Negara telah merugikan hak konstitusional kesejahteraan ASN Puskesmas di Lingkungan Pemkab Brebes."

"Dengan adanya klausula yang bertentangan dengan hirarki peraturan tertinggi di atas vide
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan."

"Maka Pemkab Brebes telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH)," tandasnya. (*)

Baca juga: 2 Pantai Favorit Wisatawan di Jepara Bakal Dikelola Investor Asal Korea Selatan

Baca juga: Bupati Kukuhkan Pengurus KORPRI Demak 2024–2029, Tekankan Transformasi dan Etos Kerja ASN

Baca juga: Pemkab Kendal Kejar Target Predikat Kabupaten Layak Anak, Optimis Akhir Tahun 100 Persen

Baca juga: Rumah Warga Blora Terbakar Saat Ditinggal Pergi, Dua Motor Hangus dan Dua Sapi Mati Terpanggang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved