Pekalongan
TPA Degayu Kota Pekalongan Tutup Desember 2025, DLH Perkuat Strategi Pengolahan
Pemerintah Kota Pekalongan memastikan, bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu akan berhenti beroperasi pada 5 Desember 2025
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan memastikan, bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu akan berhenti beroperasi pada 5 Desember 2025.
Menyambut penutupan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terus memperkuat strategi desentralisasi pengelolaan sampah dan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat.
"Mulai sekarang, semua pihak harus bersiap. Sampah bukan lagi semata-mata ditangani oleh TPA atau pemerintah. Kita harus ubah cara pikir: pengelolaan sampah dimulai dari rumah, dari sekolah, dari tempat kerja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Kota Pekalongan Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini
Baca juga: Wabup Pekalongan Sukirman Paparkan Strategi Ekonomi Daerah dalam Perubahan APBD 2025
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa DLH akan menggalakkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk melalui sosialisasi dan edukasi tentang pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber.
DLH juga mempercepat, pembangunan infrastruktur pengolahan seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), TPS-3R, dan bank sampah di berbagai kelurahan.
"Persoalan sampah kini bukan lagi hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga kota," ucapnya.
Selain pendekatan dari hulu, Pemkot Pekalongan juga menyiapkan langkah penanganan sampah residu yang tidak bisa didaur ulang. Saat ini, tiga unit mesin insinerator telah disediakan melalui APBD 2025. Dua di antaranya siap beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sementara satu unit lainnya masih dalam proses instalasi di Kuripan Kertoharjo.
"Kalau usulan penambahan tiga unit insinerator disetujui dalam APBD Perubahan, maka tahun ini kita akan punya enam unit aktif. Target totalnya 15 unit untuk seluruh kota," jelas SBS.
Upaya lain yang tak kalah penting adalah, penguatan kelembagaan masyarakat.
SBS mendorong, pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk membantu mengoordinasikan pemindahan sampah dari sumber ke tempat pengolahan. Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penghasil sampah bertanggung jawab hingga ke TPS atau TPS-3R.
"Masyarakat bisa mengelola sendir, atau menggandeng jasa angkut seperti tukang gerobak. DLH akan memfasilitasi dan memastikan, prosesnya berjalan rapi dan tidak menimbulkan penumpukan," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa penutupan TPA Degayu menjadi momentum penting untuk mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih partisipatif dan berkelanjutan.
"Pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. Kita butuh gerakan kolektif. Warga, sekolah, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan harus ikut ambil bagian."
"Inilah saatnya, menjadikan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama," pungkasnya. (Dro)
Hari Batik Nasional 2025 Dibuka dengan Workshop Membatik 16 Meter di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Wabup Pekalongan Sukirman Lantik 13 PPPK, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Naik Kelas lewat Bantuan Produktif |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf Minta DSA Masuk Cakupan BPJS |
![]() |
---|
Pemkab Pekalongan All Out Atasi Rob, Siap Dukung Badan Otorita Pantura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.