Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online

Cucu Kecanduan Judol Ditahan di Polsek Purworejo Karena Mencuri Perhiasan Nenek Senilai Rp 60 Juta

Cucu yang kecanduan judi online ditangkap polisi Polsek Purworejo setelah ketahuan mencuri perhiasan neneknya.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Rezanda Akbar D
Cap: Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM - Cucu yang kecanduan judi online ditangkap polisi Polsek Purworejo setelah ketahuan mencuri perhiasan neneknya.

Tak tanggung-tanggung, perhiasan senilai Rp 60 juta milik nenek S (59) ia ambil.

Cucu itu adalah RS (19) warga Purworejo, Pasuruan Jawa Timur.

Baca juga: 79 Ribu Warga Jepara Tak Lagi Terima Bansos, Kadispermades: Terindikasi Tak Layak hingga Judol

Baca juga: Terindikasi Judol, Lansia Tak Punya HP pun Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pemuda tersebut merupakan cucu dari S.

Saat di gelandang sel tahanan, pelaku menangis karena menyesal atas perbuatannya.

Plt Kapolsek Purworejo, AKP. Yudhi Prasetyo menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut berbekal laporan dari korban S, warga Perumahan Sekar Asri, Purworejo, Kota Pasuruan.

Kemudian juga menyerahkan bukti video dari rekaman cctv di rumahnya.

Dari isi laporan menyebutkan saat itu korban ingin mengambil uang dari dompet untuk bersedekah di masjid.

Namun, dompetnya tidak ditemukan. Bahkan perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas senilai sekitar Rp 30 juta serta uang tunai Rp 30.750.000, yang disimpan di dalam lemari pakaian juga sudah hilang.

"Korban mengenali orang tersebut yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri, RS.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo untuk ditindaklanjuti," kata Yudhi, Selasa (18/11/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Purworejo akhirnya berhasil menangkap RS di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Sepande, Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tersisa.

Tiga buah gelang emas, satu buah kalung, dan satu buah cincin emas dengan total berat sekitar 26 gram, satu potong celana pendek serta 1 unit handphone.

"Uang hasil penjualan perhiasan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian besar untuk judi online," tambahnya.

Saat digelandang ke sel tahanan, RS menangis seolah menyesali perbuatannya.

Karena dirinya dirinya tergoda melihat banyak uang dan perhiasan milik neneknya.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 3E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved