Berita Kudus
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi
Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah menyerukan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM. KUDUS - Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah menyerukan kepada pelaku penyedia jasa pemotongan hewan atau rumah potong hewan (RPH) di Kota Kretek untuk menaati regulasi yang telah ditentukan.
Termasuk menjalankan prosedur penyembelihan syar'i untuk menghasilkan produk halal.
Arin menyebut, di Kabupaten Kudus ada dua perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan hewan unggas.
Sedangkan juru sembelih halal yang tersebar di pasar-pasar tradisional mencapai lebih dari 250 orang.
"Kalau basisnya perusahaan, sistem manajemen dan prosedurnya harus jelas sesuai regulasi.
Sedangkan setiap juru sembelih harus punya sertifikasi jelas," terangnya di Kudus, Selasa (29/7/2025).
Menanggapi sidak Komisi B DPRD Kudus setelah menerima aduan dugaan adanya praktik penyembelihan unggas tidak syar'i, Arin memastikan sejauh ini semua RPH menjalankan regulasi yang sudah menjadi ketentuan dan aturan.
Namun, pengecekan dan pengawasan bakal di intensifkan, termasuk mengecek penyembelihan oleh juru sembelih di pasar-pasar tradisional.
"Komisi B sidak RPH ini sebuah kesempatan, langsung melihat implementasi berkaitan dengan pelaksanaan jaminan halal.
Terutama ayam pedaging, untuk memastikan bagaimana penerapan di lapangan.
Hasilnya barangkali bisa dijadikan bahan untuk penyusunan Ranperda Produk Halal, agar jadi Perda yang aplikatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Arin menegaskan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus senantiasa melakukan pemantauan RPH secara periodik berkaitan dengan pelaksanaan halal hingga pembinaan sanitasi limbah.
Penyedia jasa penyembelihan hewan diminta untuk konsisten menjalankan aturan yang sudah ditentukan.
Koordinasi dengan tim satgas pangan Kemenag juga dilakukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan secara berkala.
"Pengawasan dilakukan terus supaya tidak ada penyalahgunaan dalam praktik penyembelihan hewan.
Mari bareng-bareng awasi bersama, kalau ada informasi langsung sampaikan ke kami agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Arin Nikmah menjelaskan, menjaga kualitas produk daging ayam yang dihasilkan, perlu dilakukan dengan memperhatikan proses produksi yang memenuhi hygiene dan sanitasi.
Produk yang dihasilkan harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen yang mengkonsumsi.
Selain dari jaminan hygiene sanitasi, produk yang dijamin kehalalan melalui Sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Jasa sembelihan dan hasil sembelihan, juga harus diperhatikan. (Sam)
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.