Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jasad Driver Ojol Sevi Ayu Dibuang di Pinggir Jalan, Pelaku Sakit Hati Termakan Janji Manis Korban

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban

Editor: muslimah
Kolase Instagram Sevi Ayu/SURYA.CO.ID Willy Abraham
TERBUNGKUS KARDUS- (kanan) Perempuan driver ojek online asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sevi Ayu Claudia (30) (kiri) Jasad Sevi Ayu Claudia dibawa petugas ke rumah sakit di Gresik setelah pertama kali ditemukan, Minggu (2/7/7025). 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Mayat driver ojek online perempuan, Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan di Gresik, Jawa Timur. 

Ternyata Sevi sendiri merupakan warga Sekardangan, Sidoarjo.

Sedangkan pelaku pembunuhannya adalah Syahrama, pria warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Syahrana membunuh Sevi karena sakit hati.

Pelaku bukan kali pertama melakukan perbuatan melanggar hukum.

Syahrana tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan berencana. 

Hanya, saja belum diketahui pasti kasus pembunuhan apa yang membuat Syahrama sebagai narapidana saat itu. 

Baca juga: Prajurit TNI Jadi Korban Penusukan Brutal 13 Kali, Korban dan Pelaku Sempat Cekcok

Syahrama diketahui baru bebas dari penjara sejak Agustus 2018.

Saat ini, dia terancam pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) setelah membunuh Sevi Ayu Claudia.

Selain dikenal emosional, Syahrama juga diketahui sangat nekat. 

Polisi sempat menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved