Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun

"Pelaku menunjukkan girik leter C sebagai bukti kepemilikan dan menjual satu unit kontrakan seharga Rp75 juta, bahkan ada yang dilepas Rp60 juta

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kompas.com
Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun 

Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun


TRIBUNJATENG.COM – Polisi mengungkap modus licik penipuan jual beli rumah kontrakan bodong yang dilakukan dua wanita asal Bekasi, Jawa Barat. 


Dengan berpura-pura sebagai pemilik dan agen pemasaran kontrakan, keduanya berhasil memperdaya puluhan korban dan menggasak uang hingga miliaran rupiah.


Dua pelaku yang ditangkap adalah Karsih (48) dan Yurike (54). Aksi penipuan ini berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025, dengan lokasi rumah kontrakan fiktif berada di RW 11, Kranji, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

 

Modus Operandi: Tawarkan Kontrakan Fiktif, Iklankan Lewat Facebook


Karsih berperan sebagai “pemilik” rumah kontrakan dan sebidang tanah, sementara Yurike bertugas memasarkan properti fiktif tersebut melalui media sosial, khususnya Facebook. Mereka memasang iklan menarik yang menyasar calon pembeli dari berbagai kalangan.


Saat ada calon pembeli tertarik, Yurike mengatur pertemuan untuk memperlihatkan langsung rumah kontrakan yang diklaim milik Karsih.

 

Untuk meyakinkan calon korban, Karsih menunjukkan dokumen girik leter C, yang sejatinya bukan sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan hanya bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.


"Pelaku menunjukkan girik leter C sebagai bukti kepemilikan dan menjual satu unit kontrakan seharga Rp75 juta, bahkan ada yang dilepas Rp60 juta melalui proses tawar-menawar," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).


Setelah menerima uang dari korban, Karsih berdalih rumah tersebut masih dihuni penyewa, dan korban diminta bersabar menunggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima kunci ataupun hak atas properti yang dibeli.

 

 

Jumlah Korban Bisa Capai Puluhan, Kerugian Rp7,5 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved