Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Skandal 5 Orang di Papringan Kabupaten Semarang, Sertifikasi Tanah Dikorupsi Ramai-ramai Rp 907 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Reza Ustav
DIGIRING MASUK MOBIL - Para tersangka kasus korupsi PTSL di Desa Papringan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang digiring masuk ke mobil tahanan di Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa pada Senin (28/7/2025) malam. Mereka akan ditahan di Lapas Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Ismail Fahmi, penetapan tersangka itu juga diawasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya dan Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi Broto Susilo, serta Tim Jaksa Penyidik.

Empat di antara tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Ambarawa. 

Satu tersangka lainnya ditahan di Rutan IIB Salatiga. 

Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran Rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved