Berita Kabupaten Semarang
Skandal 5 Orang di Papringan Kabupaten Semarang, Sertifikasi Tanah Dikorupsi Ramai-ramai Rp 907 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Ismail Fahmi, penetapan tersangka itu juga diawasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya dan Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi Broto Susilo, serta Tim Jaksa Penyidik.
Empat di antara tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Satu tersangka lainnya ditahan di Rutan IIB Salatiga.
Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran Rupiah. (*)
Kronologi Ayah di Bandungan Paksa Inses Anaknya, Berawal Niat Baik Korban |
![]() |
---|
Di Balik Temuan Jasad Juru Parkir di Parit Pasar Lanang Ambarawa, Diduga Meninggal 4 Jam Sebelumnya |
![]() |
---|
Pemotor Terseret hingga 50 Rumah Warga Ngendo Terdampak, Kisah Banjir Bandang di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
ASN di Kabupaten Semarang Ramai-ramai Minum Susu Sapi Perah dari Peternak Lokal, Seusai Jalan Sehat |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Semarang di Triwulan II 2024 Melambat, Jauh dari Target Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.