Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya

Panduan lengkap cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. Termasuk link formulir, waktu proses, dan kontak pengaduan resmi.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
REAKTIVASI REKENING - Rekening dormant rentan diblokir PPATK jika disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Dana tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses pengaktifan selesai. 


Bagi nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya, berikut prosedur resmi yang harus diikuti:

1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan


Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan pembekuan rekening.

Formulir bisa diakses melalui tautan resmi 

berikut: bit.ly/FormHensem

Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi dan kronologi pemakaian rekening.

2. Tunggu Proses Review dari PPATK dan Bank


Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan meninjau data yang masuk.

Proses ini dilakukan untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik sah nasabah, dan tidak terlibat aktivitas ilegal.

3. Waktu Penanganan Maksimal 20 Hari Kerja


PPATK membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk memproses pengajuan.

Namun jika ada data yang kurang, proses bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

4. Cek Status Rekening


Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank.

Untuk pertanyaan atau kendala terkait pemblokiran rekening, PPATK menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved