Rekening Diblokir
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya
Panduan lengkap cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. Termasuk link formulir, waktu proses, dan kontak pengaduan resmi.
Bagi nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya, berikut prosedur resmi yang harus diikuti:
1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan pembekuan rekening.
Formulir bisa diakses melalui tautan resmi
berikut: bit.ly/FormHensem
Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi dan kronologi pemakaian rekening.
2. Tunggu Proses Review dari PPATK dan Bank
Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan meninjau data yang masuk.
Proses ini dilakukan untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik sah nasabah, dan tidak terlibat aktivitas ilegal.
3. Waktu Penanganan Maksimal 20 Hari Kerja
PPATK membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk memproses pengajuan.
Namun jika ada data yang kurang, proses bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank.
Untuk pertanyaan atau kendala terkait pemblokiran rekening, PPATK menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
reaktivasi rekening diblokir
rekening diblokir
PPATK
BNI
BRI
mandiri
BCA
BSI
tribunjateng.com
Awaliyah P
| 5 Langkah Cara Reaktivasi Rekening Dormant Bank BNI |
|
|---|
| Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Bank BNI, Berapa Biayanya? |
|
|---|
| Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir |
|
|---|
| Link Formulir Pembukaan Rekening Bank yang Diblokir PPATK |
|
|---|
| Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250730_Cara-mengaktifkan-ulang-rekening-yang-diblokir-PPATK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.