Berita Kriminal
Cemburu Lihat Pesan Pria Lain, Mahasiswa Ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur
Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum
TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. Pelaku kini resmi ditahan di Mapolresta Mamuju.
Penetapan tersangka dan penahanan MMA dilakukan setelah polisi menemukan cukup bukti atas laporan kekerasan tersebut.
Proses hukum itu tertuang dalam surat perintah penahanan dengan nomor: SP.Han/28/VII/2025/Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR karena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.
Benjol hingga nyeri dada.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Tegal Tak Kapok 3 Masuk Penjara, Curi Motor di Depan Toko Kepergok Warga |
|
|---|
| Anggota DPRD Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Berdalih Tak Terima Uangnya |
|
|---|
| Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok Musik Bersuara Keras, Mertua dan Menantunya Tewas Ditikam Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/2025073_penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.