Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Nenek di Blora
Polisi menetapkan IMH (19) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Patmirah (82), warga Dukuh Kalisangku
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi menetapkan IMH (19) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Patmirah (82), warga Dukuh Kalisangku, Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Patmirah ditemukan meninggal dunia dengan luka di leher dan wajah di rumahnya, Jumat (25/7/2025) malam.
IMH (19) merupakan cucu dari Patmirah.
IMH depresi lantaran tidak mendapat restu dari sang ibu, untuk melanjutkan kuliah.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan IMH sudah ditetapkan tersangka.
"(IMH-red) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan rilis terkait kasus tersebut.
"Mau kita mintakan pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo dulu, apabila sudah turun nanti kita rilis," jelasnya.
Sementara itu, terkait IMH yang mengalami depresi, Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Kita konsentrasi ke pembuktian tindakan pidana yang dilakukan.
Nah, nanti masalah anak itu depresi, kejiwaannya terganggu, nanti dari pihak kesehatan yang berkompeten yang mengeluarkan hasilnya ataupun menyatakan hal tersebut. Kalau kita lebih fokus ke tindakan pidananya," terangnya.
Adapun terkait pelaku yang mengalami depresi saat melakukan tindak pidana, nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
"Kalau pelaku itu memiliki gangguan jiwa atau mentalnya terganggu, nah nanti hakim memutuskan apakah kasus ini selesai di tingkat penuntutan, atau seperti apa gitu.
Kalau petugas kepolisian kan sifatnya hanya di pembuktian tindak pidananya saja," jelasnya.
Sebagai informasi, IMH diketahui baru di rumah 12 hari. Ia pulang ke rumah karena kontrak kerjanya di Kalimantan sudah habis.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.