Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Nenek di Blora

Polisi menetapkan IMH (19) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Patmirah (82), warga Dukuh Kalisangku

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
(Iqbal/Tribunjateng)
RUMAH KORBAN - Suasana rumah korban nenek yang diduga jadi korban pembunuhan di Dukuh Kalisangku, Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi menetapkan IMH (19) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Patmirah (82), warga Dukuh Kalisangku, Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.


Patmirah ditemukan meninggal dunia dengan luka di leher dan wajah di rumahnya, Jumat (25/7/2025) malam. 


IMH (19) merupakan cucu dari Patmirah. 


IMH depresi lantaran tidak mendapat restu dari sang ibu, untuk melanjutkan kuliah.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan IMH sudah ditetapkan tersangka.


"(IMH-red) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Rabu (30/7/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan rilis terkait kasus tersebut.


"Mau kita mintakan pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo dulu, apabila sudah turun nanti kita rilis," jelasnya.


Sementara itu, terkait IMH yang mengalami depresi, Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.


"Kita konsentrasi ke pembuktian tindakan pidana yang dilakukan.

Nah, nanti masalah anak itu depresi, kejiwaannya terganggu, nanti dari pihak kesehatan yang berkompeten yang mengeluarkan hasilnya ataupun menyatakan hal tersebut. Kalau kita lebih fokus ke tindakan pidananya," terangnya.


Adapun terkait pelaku yang mengalami depresi saat melakukan tindak pidana, nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.


"Kalau pelaku itu memiliki gangguan jiwa atau mentalnya terganggu, nah nanti hakim memutuskan apakah kasus ini selesai di tingkat penuntutan, atau seperti apa gitu.

Kalau petugas kepolisian kan sifatnya hanya di pembuktian tindak pidananya saja," jelasnya.


Sebagai informasi, IMH diketahui baru di rumah 12 hari. Ia pulang ke rumah karena kontrak kerjanya di Kalimantan sudah habis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved