Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syahrama Santai Bawa Jasad Sevi Ojol Perempuan yang Ditekuk Dalam Kardus, Bilangnya Bawa Tembakau

Jasad Sevi dibungkus kardus dilapisi triplek diletakkan di atas jok motor milik Sevi.  Kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa mayat

Editor: muslimah
Dok Polres Gresik
Pelaku Pembunuhan - Syahrama, pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia di Gresik. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan yang sama.  

Sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum otopsi.

Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala.

Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut.

Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.

Otopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat.

Seperti diketahui, antara Syahrama dan Sevi Ayu selama ini berteman.

Pada tahun 2023, Sevi menjanjikan kepada Syahrama bisa membantu memasukkannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.

Setelah diberi uang Rp 5 juta, ternyata Sevi Ayu tak kunjung menepati janjinya menjadikan dia PNS.

Syahrama terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat Syahrama menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.

Saat itu lah Syahrama menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan, namun tak bisa dipenuhi Sevi.

Di ruangan itu lah Syahrama yang baru keluar penjara pada Agustus 2018 ini menjalankan aksinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved