Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa

Alasan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri dituntut penjara lebih lama dibandingkan sang istri, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
KORUPSI MBAK ITA - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,  Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Alasan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri dituntut penjara lebih lama dibandingkan sang istri, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025)., jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alwin 8 tahun penjara.

Tuntutan kepada Alwin dua tahun lebih lama dibandingkan Mbak Ita.

Mbak Ita sendiri dituntut 6 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"

Baca juga: Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto.

Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 683 juta.

Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.

Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin.

Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat  1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.

SIDANG TUNTUTAN - Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
SIDANG TUNTUTAN - Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto)

Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa dalam sidang tuntutan tersebut membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741  halaman.

Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved