Sidang Korupsi Mbak Ita
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"
JPU dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.
Permintaan tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) petang.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Nasib Alwin Basri Dituntut Jaksa Dapat Hukuman Penjara Lebih Lama 2 Tahun Dibandingkan Mbak Ita
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan tuntutan jaksa terkait hal tersebut tidaklah masalah.
Sebab, para terdakwa selepas keluar dari penjara nanti juga sudah lanjut usia.
"Klien saya sudah sepuh, tidak ada keinginan ke arah situ," terangnya.
Jalannya Persidangan
Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan itu, Ita dituntut 6 tahun penjara sedangkan Alwin dituntut dengan lebih berat yakni 8 tahun penjara.
"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto.
Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.
Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.
Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin. Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat 1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.