Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh"

JPU dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.

Permintaan tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) petang. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar  jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Nasib Alwin Basri Dituntut Jaksa Dapat Hukuman Penjara Lebih Lama 2 Tahun Dibandingkan Mbak Ita

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan tuntutan jaksa terkait hal tersebut tidaklah masalah. 

Sebab, para terdakwa selepas keluar dari penjara nanti juga sudah lanjut usia. 

"Klien saya sudah sepuh, tidak ada keinginan ke arah situ," terangnya.

Jalannya Persidangan

Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).

Dalam persidangan itu, Ita dituntut 6 tahun penjara sedangkan Alwin dituntut dengan lebih berat yakni 8 tahun penjara.

"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto.

Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.

Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.

Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin. Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat  1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved