Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa

Alasan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri dituntut penjara lebih lama dibandingkan sang istri, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
KORUPSI MBAK ITA - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,  Rabu (23/7/2025). 

Namun, kedua terdakwa sudah memahami tuntutan tersebut.

Hakim Gatot lalu menyebut agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dinilai terlalu berat. 

"Kalau bisa nanti ketika putusan hakim bisa bebas," katanya selepas sidang, Rabu (30/7/2025) petang. 

Terkait persiapan sidang pledoi, pihaknya bakal menguraikan bantahan yang berhubungan dengan dakwaan dari jaksa seperti uang dari Martono, Rachmat Djangkar dan Indriyasari.

"Kami buktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved