Blokir Rekening PPATK
Penerima Bansos Rekeningnya Diblokir PPATK, Mardiyah Jadi Korban Kekonyolan Kebijakan Pemerintah
Kekonyolan kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat penerima bansos apes.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Menurutnya, kondisi masyarakat bawah harus menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan kebijakan.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau nyalahgunain.
Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamain,” tegasnya.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti sindikat jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi sebagai hasil transaksi ilegal untuk judi online.
Tabungan Anak Hingga Orangtua Terblokir
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang nganggur tiga bulan ternyata sudah memakan korban.
Salah satu korban kini kerepotan setelah tabungan anaknya diblokir dan tak bisa digunakan.
Korban itu adalah Ahmad Lubis (37), warga Padang Sumatera Barat.
Rekening Taplus BNI milik anaknya tak bisa digunakan dan hanya bisa cek saldo saja.
Padahal tabungan itu hanya digunakan untuk menyimpan hadiah dari lomba dan prestasi akademik anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"(Rekening yang terblokir) Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya," kata Ahmad dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Ahmad pertama kali mengetahui rekeningnya diblokir saat mencoba menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu.
Dia kaget karena uangnya di dalam rekening tidak bisa ditarik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.