Blokir Rekening PPATK
Penerima Bansos Rekeningnya Diblokir PPATK, Mardiyah Jadi Korban Kekonyolan Kebijakan Pemerintah
Kekonyolan kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat penerima bansos apes.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Mardiyah menilai, banyak dari warga yang tidak rutin menabung karena kondisi ekonomi pas-pasan seperti halnya dirinya.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan.
Sekarang katanya diblokir karena nggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Mardiyah mengatakan, sebagai pedagang kecil, rekening yang diblokir bukan rekening fiktif atau bodong, melainkan hanya jarang diisi karena penghasilannya tidak menentu.
“Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong.
Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.
Diketahui, beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di jejaring media sosial.
Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada.
Pasalnya, rekening yang nganggur selama tiga bulan berpotensi diblokir. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang bisa menjadi dormant mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.