Blokir Rekening PPATK
Penerima Bansos Rekeningnya Diblokir PPATK, Mardiyah Jadi Korban Kekonyolan Kebijakan Pemerintah
Kekonyolan kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat penerima bansos apes.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Akhirnya Ahmad memutuskan mendatangi kantor bank secara langsung pada 11 Juli 2025 untuk menanyakan permasalahannya.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM, tapi tidak mau keluar, ada kendala.
Tapi cek saldo bisa, terus tanggal 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, rekening tersebut memang tidak sering digunakan untuk transaksi harian karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang bagi anaknya.
Ahmad masih rutin melakukan transfer ke rekening itu dari rekening pribadinya hingga April 2025.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD.
Namanya tabungan anak tapi saya tetap ada transfer dari rekeningku ke rekening anak dari 2024–2025, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata Ahmad.
Ahmad menilai, kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan sangat merugikan masyarakat.
Ia menganggap kebijakan tersebut tidak selektif dan cenderung menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Aslinya PPATK kan mau membrantas kejahatan yang berkaitan dengan dana masuk keluar melalui bank, seperti judol dan pencucian uang.
Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” ujar Ahmad.
Ia juga menyoroti banyaknya keluhan serupa dari masyarakat di media sosial resmi PPATK.
“Kalau baca keluhan orang-orang yang komen di IG PPATK, sangat miris sekali membacanya, banyak yang salah sasaran.
Contohnya ada yang komen ortunya sakit, untuk uang berobat tidak ada karena rekeningnya diblokir PPATK, akhirnya ortunya meninggal kan kasihan sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, Mardiyah (48), warga Citayam, juga menyayangkan kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.