Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ungkap Motif Sebenarnya Syahrama Bunuh Sevi Ojol Perempuan, Ternyata Bukan karena Janji PNS

Fakta baru pembunugan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia (30) diungkap Satreskrim Polres Gresik

Editor: muslimah
kolase surya/willy abraham/istimewa
TAMPANG PEMBUNUH - Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu saat ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Terungkap siasat liciknya.  

Tim forensik juga telah mengirimkan sampel cairan, kuku, dan jaringan tubuh ke laboratorium untuk memastikan tidak ada zat kimia atau narkotika yang terlibat.

Klarifikasi Motif dan Uang Rp 5 Juta: Bukan Janji PNS

Dalam keterangan sebelumnya, tersangka Syahrama mengaku membunuh Sevi karena janji korban untuk membantu dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Namun hasil interogasi lanjutan membantah klaim itu.

“Setelah kami dalami, pelaku mengakui bahwa bukan PNS. Dia ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di salah satu tempat kerja di Sidoarjo. Jadi klaim awal pelaku itu tidak benar,” tegas Abid kepada SURYA.co.id

Hingga kini, nominal Rp 5 juta tetap disebut sebagai bagian dari konflik antara korban dan tersangka.

Namun penyidik belum mengonfirmasi apakah uang tersebut benar-benar ditransfer, atau hanya berbentuk komitmen verbal.

Hal ini akan dijelaskan secara lengkap dalam press release resmi oleh Kapolres Gresik dalam waktu dekat.

“Keterangan tersangka masih kami verifikasi, termasuk dari saksi-saksi. Semua akan dibuktikan apakah sesuai fakta yang terjadi di TKP atau hanya pengakuan sepihak,” lanjut Abid.

Informasi ini memperjelas bahwa motif pembunuhan diduga bukan hanya soal uang, tapi juga kemungkinan akumulasi frustrasi, tekanan ekonomi, dan dendam personal.

Riwayat Kejahatan dan Pengakuan Berbelit

Syahrama bukan orang asing dalam daftar hitam kriminal Jawa Timur.

Ia pernah terlibat pembunuhan berencana terhadap Vembi Riskia Nugrah di tahun 2007, bersama dua rekannya.

Korban kala itu dipukul, dilindas mobil, dan jasadnya dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Syahrama divonis 20 tahun penjara, sementara dua rekannya dihukum 15 dan 9 tahun.

Kini, tujuh tahun setelah bebas, ia kembali menjadi pelaku utama pembunuhan.

Sevi, yang selama ini dikenal sebagai pribadi ramah dan pekerja keras, dibunuh secara brutal di toko fotokopi milik pelaku di Urangagung, Sidoarjo, dengan alat pemotong kertas besi sebagai senjata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved