Nominal Gaji Tita saat Bekerja, Gadis Boyolali Itu Kini Dituntut Rp 120 Juta Oleh Mantan perusahaan
Tita Delima (27), warga Kabupaten Boyolali dituntut Rp 120 juta setelah resign dari tempat kerjanya
Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Selepas itu, Tita kaget karena mendapatkan surat gugatan dari bekas tempat kerjanya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja yang pernah ia tanda tangani saat masih menjadi perawat di klinik tersebut.
Dalam kontrak disebutkan, dirinya tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama satu tahun setelah mengundurkan diri dari perusahaan, terutama di klinik kesehatan gigi lainnya.
Klinik kesehatan gigi bekas tempat bekerja Tita menuding yang bersangkutan bekerja di klinik kesehatan gigi bernama Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Solo Baru.
“Saya keluar dari klinik itu pada November 2024. Sekarang saya cuma jualan kue nastar, dan kalau pun ke klinik Gigi Symmetry hanya mengirim kue nastar dan sekadar bantu-bantu kalau dibutuhkan.
Saya tidak merasa bekerja sebagai perawat atau melanggar perjanjian,” ujar Tita saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama.
Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.
“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.
Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah.
“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya.
Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat.
Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk.
Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.
Truk Kontainer Seruduk Truk Boks di Jalan Semarang-Solo, Sopir Terjepit |
![]() |
---|
Transparansi Tunjangan DPRD Banyumas Dipertanyakan, Publik Desak Evaluasi |
![]() |
---|
Nominal Gaji dan Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Namanya Santer Segera Diganti |
![]() |
---|
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Sosok Guru yang Injak 3 Siswa di Boyolali, Dikenal Sebagai Orang yang Sabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.