Nominal Gaji Tita saat Bekerja, Gadis Boyolali Itu Kini Dituntut Rp 120 Juta Oleh Mantan perusahaan
Tita Delima (27), warga Kabupaten Boyolali dituntut Rp 120 juta setelah resign dari tempat kerjanya
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tita Delima (27), warga Kabupaten Boyolali dituntut Rp 120 juta setelah resign dari tempat kerjanya.
Lantas berapa gajinya selama ini?
Perusahaan tempat Tita dulu mencari nafkah melakukan tuntutan karena merasa sakit hati dan dikhianati.
Tita dianggap melanggar kontrak.
Baca juga: Mbak Lala Pengasuh Rafathar Ngeluh Sulitnya Kerja Bareng Nagita Slavina: Susah Pak Kalau Mau Libur
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 jadi Hari Libur Nasional
Tita memilih resign karena ingin merintis bisnis sendiri.
Ia kini berjualan kue nastar.
Namun ternyata masalahnya tak semudah itu. Tita menghadapi tuntutan dari perusahaan tempatnya bekerja dulu.
Nilainya juga cukup besar hingga Rp 120 juta.
Ya. perempuan muda ini digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp 120 juta.
Alasannya, ia dianggap mencederai kontrak di mana karyawan dilarang bekerja di perusahaan lain dengan bidang yang sama, setahun setelah resign.
Tita menceritakan, Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda.
Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan.
Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Selepas itu, Tita kaget karena mendapatkan surat gugatan dari bekas tempat kerjanya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja yang pernah ia tanda tangani saat masih menjadi perawat di klinik tersebut.
Dalam kontrak disebutkan, dirinya tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama satu tahun setelah mengundurkan diri dari perusahaan, terutama di klinik kesehatan gigi lainnya.
Klinik kesehatan gigi bekas tempat bekerja Tita menuding yang bersangkutan bekerja di klinik kesehatan gigi bernama Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Solo Baru.
“Saya keluar dari klinik itu pada November 2024. Sekarang saya cuma jualan kue nastar, dan kalau pun ke klinik Gigi Symmetry hanya mengirim kue nastar dan sekadar bantu-bantu kalau dibutuhkan.
Saya tidak merasa bekerja sebagai perawat atau melanggar perjanjian,” ujar Tita saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama.
Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.
“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.
Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah.
“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya.
Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat.
Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk.
Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.
Puncaknya, Tita menerima surat panggilan dari pengadilan.
Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda.
Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.
“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.
Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian.
Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.
“Saya ingin semuanya selesai secara damai. Saya enggak mau urusan ini jadi panjang. Ini hanya masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” ujarnya.
Kini Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini.
Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu.
Gaji Tita
Tita mengaku kecewa dengan perlakuan mantan perusahaannya.
Ia menyebut nominal gugatan tersebut tidak sebanding dengan kenyataan dan kontribusinya selama bekerja.
“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita.
Setelah masa percobaan, ia menjalani masa training dengan gaji sekitar Rp 1,8 juta selama tiga bulan, kemudian naik menjadi Rp 2 juta, hingga akhirnya mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.
“Itu sudah termasuk tambahan Rp 200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” tuturnya.
Tita menegaskan keputusannya untuk resign lebih cepat adalah murni karena tidak merasa nyaman dan ingin merintis usaha sendiri.
Ia mengaku tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan pihak mana pun. (TribunSolo.com)
Truk Kontainer Seruduk Truk Boks di Jalan Semarang-Solo, Sopir Terjepit |
![]() |
---|
Transparansi Tunjangan DPRD Banyumas Dipertanyakan, Publik Desak Evaluasi |
![]() |
---|
Nominal Gaji dan Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Namanya Santer Segera Diganti |
![]() |
---|
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Sosok Guru yang Injak 3 Siswa di Boyolali, Dikenal Sebagai Orang yang Sabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.