Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tita Warga Boyolali Digugat Rp 120 Juta oleh Tempat Kerja Usai Resign, Alasan Bikin Sakit Hati

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.  

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian. 

Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.

“Saya ingin semuanya selesai secara damai. Saya enggak mau urusan ini jadi panjang. Ini hanya masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” ujarnya.

Kini Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini. 

Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu. 

Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Angkat Bicara

Pihak Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Solo Baru akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan tempat kerja Tita Delima (27),.

Klinik gigi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, ini, dituding jadi tempat baru Tita bekerja.

HMereka menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniaratri, yang menyatakan dirinya dan drg. Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja.

“Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja. Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign,” kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025).

Maria menceritakan setelah Tita keluar dari tempat kerjanya dulu, Tita berjualan kue nastar.

Termasuk, menjual kue nastar itu ke Klinik Symmetry. 

Awalnya hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.

“Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved