Tita Warga Boyolali Digugat Rp 120 Juta oleh Tempat Kerja Usai Resign, Alasan Bikin Sakit Hati
Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tita Delima (27), warga Kabupaten Boyolali menghadapi kenyataan pahit setelah resign dari tempat kerjanya.
Tita memilih resign karena ingin merintis bisnis sendiri.
Ia kini berjualan kue nastar.
Namun ternyata masalahnya tak semudah itu. Tita menghadapi tuntutan dari perusahaan tempatnya bekerja dulu.
Nilainya juga cukup besar hingga Rp 120 juta.
Baca juga: Di Balik Terbunuhnya Penagih Utang Oleh Terduga Nasabah, Warga Mengepung Polsek
Ya. perempuan muda ini digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp 120 juta.
Alasannya, ia dianggap mencederai kontrak di mana karyawan dilarang bekerja di perusahaan lain dengan bidang yang sama, setahun setelah resign.
Tita menceritakan, Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda.
Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan.
Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Selepas itu, Tita kaget karena mendapatkan surat gugatan dari bekas tempat kerjanya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja yang pernah ia tanda tangani saat masih menjadi perawat di klinik tersebut.
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
17 Perusuh di Jalan Slamet Riyadi Solo Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp 5 Juta - Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah? |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan DPRD, Ketua DPRD Ikuti Arahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.