Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tita Warga Boyolali Digugat Rp 120 Juta oleh Tempat Kerja Usai Resign, Alasan Bikin Sakit Hati

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tita Delima (27), warga Kabupaten Boyolali menghadapi kenyataan pahit setelah resign dari tempat kerjanya.

Tita memilih resign karena ingin merintis bisnis sendiri.

Ia kini berjualan kue nastar.

Namun ternyata masalahnya tak semudah itu. Tita menghadapi tuntutan dari perusahaan tempatnya bekerja dulu.

Nilainya juga cukup besar hingga Rp 120 juta.

Baca juga: Di Balik Terbunuhnya Penagih Utang Oleh Terduga Nasabah, Warga Mengepung Polsek

Ya. perempuan muda ini digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp 120 juta.

Alasannya, ia dianggap mencederai kontrak di mana karyawan dilarang bekerja di perusahaan lain dengan bidang yang sama, setahun setelah resign.

Tita menceritakan, Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda. 

Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan. 

Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Selepas itu, Tita kaget karena mendapatkan surat gugatan dari bekas tempat kerjanya.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja yang pernah ia tanda tangani saat masih menjadi perawat di klinik tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved