Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tita Warga Boyolali Digugat Rp 120 Juta oleh Tempat Kerja Usai Resign, Alasan Bikin Sakit Hati

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.  

Selain itu, Tita kemudian dipekerjakan sebagai pembantu pribadi drg Indra, seorang dokter di klinik itu.

Maria menjelaskan, karena rasa kasihan melihat Tita belum mendapat pekerjaan, drg. Indra sempat meminta Tita untuk membantu secara pribadi, bukan sebagai pegawai klinik.

“Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet. Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik,” tegasnya.

Pihak Symmetry juga menegaskan penggajian terhadap Tita tidak melalui sistem atau rekening resmi PT seperti karyawan lainnya, melainkan langsung dari rekening pribadi drg. Indra.

“Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan,” kata Maria.

Dengan penjelasan ini, pihak klinik ingin meluruskan tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pihak mereka, karena Tita tidak dipekerjakan secara formal atau tetap di klinik.

“Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya,” pungkas Maria.

Alasan Digugat 120 juta

Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama. 

Pertama, sebesar Rp 50 juta diklaim sebagai pengganti gaji yang telah dibayarkan kepada Tita selama masa kerjanya di klinik.

Kedua, Rp 70 juta sisanya disebut sebagai bentuk ganti rugi immateriil karena perusahaan merasa dikhianati dan dilanggar janjinya.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” kata Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut ada aturan tambahan di luar kontrak awal yang dijadikan dasar penalti. 

Salah satunya, potongan gaji terakhir Tita karena dianggap mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.

“Ada aturan susulan yang menyatakan, jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus mengganti biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Tita sendiri mengaku kecewa dengan perlakuan mantan perusahaannya. 

Ia menyebut nominal gugatan tersebut tidak sebanding dengan kenyataan dan kontribusinya selama bekerja.

“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita.

Setelah masa percobaan, ia menjalani masa training dengan gaji sekitar Rp 1,8 juta selama tiga bulan, kemudian naik menjadi Rp 2 juta, hingga akhirnya mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp 200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” tuturnya.

Tita menegaskan keputusannya untuk resign lebih cepat adalah murni karena tidak merasa nyaman dan ingin merintis usaha sendiri.

Ia mengaku tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan pihak mana pun. 

(TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved