Siswa Jatuh di UT Purwokerto
Buntut Siswa Tewas Setelah Jatuh Dari Lantai 4 UT Purwokerto, Standar Keselamatan Bangunan Dikritik
Tragedi jatuhnya Melisa Anggraeni (17), siswi SMKN 3 Banyumas, dari lantai 4 Gedung Universitas Terbuka (UT) Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENGS.COM, PURWOKERTO - Tragedi jatuhnya Melisa Anggraeni (17), siswi SMKN 3 Banyumas, dari lantai 4 Gedung Universitas Terbuka (UT) Purwokerto Kamis (31/7/2025), memicu gelombang desakan agar kasus ini diselidiki secara tuntas.
Insiden yang terjadi bertepatan dengan hari peresmian gedung baru tersebut menewaskan Melisa, meski sempat dilarikan ke rumah sakit Ia meninggal dunia dalam perjalanan.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.
"Pasalnya kasus tersebut diduga ada sebuah kelalaian, baik di pihak UT, panitia, maupun pihak pemborong," kata Djoko, Jumat (1/8/2025) malam.
Djoko mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek RI) turun tangan.
"Pemerintah dan penegak hukum harus hadir menangani kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan Eddy Wahono menilai ketiadaan pagar pengaman di lantai tempat korban terjatuh sebagai bentuk kelalaian serius.
"Sebaiknya UT dan panitia segera mengevaluasi pengamanan gedung, terutama pada area yang rawan bahaya," ujarnya.
Eddy juga menekankan pentingnya pemasangan papan peringatan serta larangan masuk di area yang belum layak digunakan publik.
"Minimal harus ada papan peringatan yang informatif dan mudah dipahami untuk mencegah kecelakaan," tambahnya.
Lebih jauh, Eddy mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian pihak penyelenggara maupun pengelola bangunan.
"Kecelakaan ini tidak bisa kita anggap sebagai musibah biasa.
Ada potensi kelalaian yang harus diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian," tegasnya.
Eddy juga mengingatkan UT adalah perguruan tinggi negeri yang menerima dana dari APBN.
Karena itu, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi RI wajib mengevaluasi aspek keselamatan serta standar teknis bangunan.
"Komisi V DPR RI yang membidangi urusan infrastruktur dan perhubungan juga perlu turun memantau penggunaan dana dan kualitas bangunan tersebut," tutupnya. (jti)
Prodi BPI UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Umum: Membangun Budaya Publikasi Ilmiah |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Muhammad Sulthon, Gagas Dakwah Inklusif Melalui Rekam Jejak Nabi Kelola Perdamaian |
![]() |
---|
Penguatan Pemahaman Desain Industri di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng Udinus |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 3, Begini Rincian Penerima dan Nominal Bantuan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.