Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kuasa Hukum Korban Lomba Tari Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka

"Kami desak penyidik Polda Jateng agar segera memeriksa MS lalu menetapkannya sebagai tersangka."

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS LOMBA TARI - Kuasa Hukum korban lomba tari Semarang, Zainal Abidin Petir (kiri), mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangka atas kasus gagalnya lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum korban lomba tari Semarang, Zainal Abidin Petir, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangka atas kasus gagalnya lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah.

Kasus penipuan dengan terlapor Mei Sulistyoningsih (MS) ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada awal pekan ini.

"Iya, kami desak penyidik Polda Jateng agar segera memeriksa MS lalu menetapkannya sebagai tersangka," papar Petir, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Penipuan Lomba Tari Catut Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Kapan Mei Sulistyoningsih Jadi Tersangka?

Petir meyakini kepolisian sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor MS sebagai tersangka.

"Harapannya juga segera ditahan," tambahnya.

Menurut Petir, penahan itu layak dilakukan karena korban dari kasus ini sebanyak 178 orang dari 35 sanggar tari.

Ratusan korban ini tertipu atas lomba tari peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan oleh komunitas Semarang Economy Creative (SEC) dengan ketua Mei Sulistyoningsih pada Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang

Para korban tertarik mengikuti lomba tersebut karena ada embel-embel Piala Gubernur Jawa Tengah sehingga mereka sebelum perlombaan menyewa pelatih, kostum, hingga mobil untuk transportasi.

Namun, persiapan dari para peserta yang menghabiskan jutaan rupiah itu sia-sia karena lomba gagal digelar.

"Korban adalah anak-anak. Mirisnya, terlapor adalah seorang pendidik juga seorang dosen dari sebuah kampus ternama di Kota Semarang," paparnya.

Kasus ini sudah berjalan hampir delapan bulan.

Mengingat proses hukum yang cukup lama, Petir meminta polisi untuk menuntaskan kasus ini.

"Kasus ini sempat lama mangkrak ya, jadi segera harus diselesaikan dengan penetapanan tersangka," tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, selepas kasus naik ke tahap penyidikan dilanjutkan untuk  memeriksa kembali keterangan para saksi termasuk pelapor.

"Masih periksa saksi-saksi," katanya, Sabtu (2/8/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved