Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kuasa Hukum Korban Lomba Tari Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka

"Kami desak penyidik Polda Jateng agar segera memeriksa MS lalu menetapkannya sebagai tersangka."

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS LOMBA TARI - Kuasa Hukum korban lomba tari Semarang, Zainal Abidin Petir (kiri), mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangka atas kasus gagalnya lomba tari Piala Gubernur Jawa Tengah. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

Dia menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum penetapan tersangka," papar nya.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penipuan lomba tari Semarang yang mencatut nama Gubernur Jawa Tengah telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi telah memeriksa sebanyak 14 orang termasuk  terlapor Mei Sulistyoningsih (MS) sejak kasus ini dilaporkan pada 30 Desember 2024 lalu.

Polisi memproses kasus ini berangkat dari aduan para korban yang menyebutkan telah mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta sampai Rp5 juta akibat gagalnya lomba tari yang dilakukan oleh Semarang Economy Creative (SEC).

Total korban yang melaporkan ada 35 sanggar.

Sementara untuk korban secara perorangan mencapai sekitar 178 orang. (Iwn)

Baca juga: Skandal Lomba Tari Catut Nama Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Segini Total Kerugiannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved