Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: 'Bisa Jadi Impunitas Politik'

Rencana pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai sorotan akademisi hukum.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Repro Kompas.com
BEBAS: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. Keduanya tersenyum dan mengucapkan terimakasih. 

“Kalau ini bagian dari rekonsiliasi kekuasaan, bukan rekonsiliasi kebangsaan, maka perlu dikritisi. Negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan untuk menyelamatkan elite,” tegasnya.

Ali menyebut bahwa dalam praktiknya, amnesti hanya layak diberikan atas dasar keadilan atau kemanusiaan, seperti dalam kasus Baiq Nuril, yang menjadi korban pelecehan dan justru dipidana karena menceritakan pengalamannya.

“Itu contoh penggunaan amnesti yang tepat. Dia korban, dan hukum tidak bisa memberi keadilan. Maka presiden hadir untuk menyelamatkan. Tapi beda ceritanya kalau amnesti diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Baca juga: "Saya Tadinya Berdoa," Tangis Megawati Tak Terbendung di Kongres PDIP Karena Kehadiran Hasto

Ia pun mengingatkan bahwa dalam hukum, pasal-pasal terkait korupsi (misalnya dalam UU Tipikor dan UU Pemasyarakatan) memang menyebutkan adanya pembatasan terhadap pemberian remisi, pembebasan bersyarat, maupun keringanan hukum lain kepada koruptor. 

Maka, jika amnesti atau abolisi diberikan untuk pelaku korupsi, itu jelas menabrak semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal etika kekuasaan. Jangan sampai instrumen hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan elite tertentu,” pungkasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved