Mau Buat NPWP Tanpa Ribet? Sekarang Bisa Online!
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Mau Buat NPWP Tanpa Ribet? Sekarang Bisa Online!
TRIBUNJATENG.COM – Tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau antre panjang, kini membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online. Prosesnya mudah dan cepat, cukup ikuti langkah-langkah berikut, dan NPWP Anda bisa terbit hanya dalam beberapa hari.
Pembuatan NPWP kini sudah bisa diakses secara digital melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan jaringan internet yang stabil dan dokumen yang lengkap, Anda bisa mendaftarkan diri dari mana saja, tanpa perlu keluar rumah.
Berikut panduan lengkap untuk mendaftar NPWP secara online:
Langkah-langkah Membuat NPWP Online
Kunjungi Situs Resmi: Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ milik Direktorat Jenderal Pajak.
Buat Akun: Klik menu "Daftar" untuk membuat akun baru. Isi data pribadi dengan lengkap dan sesuai identitas.
Aktivasi Akun: Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
Login dan Isi Formulir: Masuk ke akun dan lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang akurat.
Unggah Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP atau identitas lain, lalu unggah dengan kualitas gambar yang jelas.
Kirim Permohonan: Setelah semua data lengkap dan dokumen terunggah, kirim permohonan Anda secara online.
Proses Verifikasi: Permohonan Anda akan diverifikasi oleh pihak pajak dalam beberapa hari kerja.
Cetak e-NPWP: Setelah disetujui, Anda akan menerima notifikasi dan bisa mencetak e-NPWP untuk penggunaan sementara.
Ambil Kartu Fisik (Opsional): Jika ingin kartu fisik, Anda bisa mengambilnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
| Komisi B Dorong Optimalisasi PAD Kota Semarang untuk 2026 |
|
|---|
| Seribu Dosen dan Tendik Undip Lakukan Aktivasi Coretax Dukung Sistem Pajak Baru |
|
|---|
| Sinergi DJP, DJPK, dan Pemda Dorong Realisasi Pajak Rp202,82 Miliar |
|
|---|
| Lapor Purbaya, Pengusaha Semarang Diduga Jadi Korban "Pemerasan" Rp 300 Juta Pegawai Pajak Nakal |
|
|---|
| Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 25 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mau-Buat-NPWP-Tanpa-Ribet-Sekarang-Bisa-Online.jpg)