Berita Jepara
Tolak Investasi Rp1,5 Triliun, MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi Modern di Jepara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah keluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tinjau Kembali
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin sarankan peternakan babi di Jepara agar dibahas kembali.
Taj Yasin telah memantau perkembangan penolakan investasi babi.
Bahkan beberapa saran penolakan telah diutarakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), dan tokoh masyarakat.
"Nah adanya saran itu bagaimana pemerintahnya," ujarnya usai rapat paripurna DPRD Jateng, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, penolakan-penolakan peternakan babi telah mulai muncul.
Namun di sisi lain peternakan babi sebenarnya merupakan investasi yang dapat menghasilkan pendapatan daerah.
"Namun yang lebih utama adalah kondusivitas di lingkungan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan dibahas lagi rencana peternakan babi itu.
"Kita cari tempat lain.
Jika masih memungkinkan masih tetap berjalan," tandasnya.
Tolak Peternakan Babi
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah tolak peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menegaskan pendirian peternakan babi terlebih dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara, sangat tidak tepat.
Hal itu berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
Sudah 2 Tahun SDN Demangaan Jepara Terpaksa Pakai Gudang Untuk Proses Belajara, Disekat Jadi 2 Kelas |
![]() |
---|
Fraksi PPP DPRD Jateng Tolak Peternakan Babi di Jepara |
![]() |
---|
DPRD Jepara Ingin Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Dengan Kedepankan Pelayan Ramah dan Inovasi |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Segera Buka Beasiswa Rp 500 Juta Bagi 50 Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu |
![]() |
---|
Lapak Berkah Usaha Pangan Jepara: Berburu Sembako Murah Sambil Bawa Pulang Bibit Cabai Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.