Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tolak Investasi Rp1,5 Triliun, MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi Modern di Jepara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah keluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
KELUARKAN FATWA - Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji paparkan fatwa haram peternakan babi Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah keluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Fatwa itu berdasarkan surat Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.

"Fatwa itu dikeluarkan pada hari Jumat 1 Agustus 2025," ujar Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji saat ditemui di kantor Baznas Jateng, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Wagub Taj Yasin Sarankan Peternakan Babi di Jepara Dibahas Kembali

Menurutnya, fatwa haram dikeluarkan ketika adanya permintaan dari MUI Kabupaten Jepara akan ada investor membuat peternakan babi moderen.

Informasi serupa juga didapatkan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid.

"Beliau sebagai warga Jepara dimana daerah beliau mayoritas muslim akan ada peternakan babi dan membuat resah masyarakat," tuturnya.

Adanya informasi, kata dia, komisi fatwa mengeluarkan fatwa peternakan babi yang ada di Jepara hukumnya haram.

Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu hukumnya haram.

"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," tuturnya. 

Dikatakannya, peternakan babi modern jika dihitung manfaat jauh lebih kecil dibandingkan mudharat (dampak negatif).

Menurutnya nilai investasi peternakan babi modern di Jepara itu mencapai Rp1,5 triliun

"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir generasi berikutnya akan mentoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.

Ia mengatakan Fatwa itu tidak hanya berlaku Kabupaten Jepara saja.

Fatwa itu berlaku di seluruh Jawa Tengah.

"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," ujarnya.

PETERNAKAN BABI - Wakil Gubernur  Jateng Taj Yasin meminta rencana pembuatan peternakan babi di Jepara dibahas ulang pasca penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), dan tokoh masyarakat.
PETERNAKAN BABI - Wakil Gubernur  Jateng Taj Yasin meminta rencana pembuatan peternakan babi di Jepara dibahas ulang pasca penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), dan tokoh masyarakat. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved