Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKING NEWS: Investor Proyek Kios Tanah Bengkok Jaten Karanganyar Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/agus iswadi
TERSANGKA DIGELANDANG - Kejari Karanganyar menahan DR selaku investor pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok Desa Jaten pada Selasa (5/8/2025) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. 

Sebelumnya DH telah menjalani pemeriksaan ketiga di Kejari Karanganyar selama lima jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok tersebut.

Baca juga: Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar

DH yang mengenakan rompi merah, masker serta topi hitam berupaya menutup wajahnya dengan jaket saat digelandang menuju ke mobil untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 16.30. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka selaku investor dalam pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok Desa Jaten pada hari ini.

Diketahui nilai investasi dalam pembangunan tersebut sekitar Rp 4 miliar. 

PENYITAAN KIOS - Pihak Kejari Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios di atas tanah bengkok yang pembangunan dan sewanya bermasalah wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/8/2025) petang.
PENYITAAN KIOS - Pihak Kejari Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios di atas tanah bengkok yang pembangunan dan sewanya bermasalah wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/8/2025) petang. (Tribunjateng/Agus Iswadi)

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kita menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan saksi tersebut dalam kegiatan ruko yang tidak sesuai aturan. Yang kemarin menimbulkan kekurangan pendapatan kas desa dalam penyewaan ruko selama 20 tahun, maka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa sore. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 1 sampai 20 tahun.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan Kades Jaten, Harga Satata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga telah menyita 52 kios tersebut pada Senin (4/8/2025).

Meskipun disita, para penyewa masih dapat beroperasi dengan catatan tidak menyewakan kios tersebut kepada pihak lain karena kewenangan terkait kios sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar pasca dilakukan penyitaan. 

Sementara itu Kuasa Hukum DR, Yusuf Ahmadi mengatakan, pembangunan kios tersebut berawal dari kliennya yang mendapatkan penawaran program kerja dari kepala desa.

Dalam MoU sudah ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. 

"Dari pihak keala desa pertama, berbohong kepada investor mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa ternyata tanah bengkok. Yang kedua, kepala desa mengatakan bahwa proses perizinan dalam proses, sudah diproses, sedang berjalan pemrosesan. Akan tetapi sampai hari ini ternyata tidak ada pernah proses perizinan yang dilakukan kepala desa," terangnya. 

Dia menjelaskan, dalam proses MoU antara kades dan investor dilakukan dengan disaksikan oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan babinsa serta bhabinkamtibmas.

Menurutnya pihak tersebut juga terlibat dalam urusan ini sebagaimana kepala desa yang kini telah ditahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved