Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKING NEWS: Investor Proyek Kios Tanah Bengkok Jaten Karanganyar Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/agus iswadi
TERSANGKA DIGELANDANG - Kejari Karanganyar menahan DR selaku investor pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok Desa Jaten pada Selasa (5/8/2025) sore. 

"Selaku investor ini korban penipuan Kepala Desa Jaten plus pengurus semua perangkatnya dan BPD-nya, dibohongi investor ini sama mereka," ungkap Yusuf. 

Oleh karena itu pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan adil.

Terkait kontribusi atau fee dari pembangunan kios itu yang diterima desa sesuai perjanjian ialah Rp 260 juta. 

Terkait hal tersebut, kades telah mengembalikan fee itu ke desa sebesar Rp 230 juta. 

Baca juga: Penyebab Kades Jaten Karanganyar Korupsi Tanah Bengkok: Terima Uang Rp500 Juta dari Proyek 52 Ruko

Dia menambahkan, kades juga berhutang kepada investor senilai Rp 200 sekian juta untuk proses mengurus proses perizinan pembangunan ruko tapi perizinan tersebut hingga kini belum diurus. 

"Artinya tidak ada gratifikasi, tidak ada suap. Desa ini meminta bantuan ke investor untuk mengalirkan dana untuk merealisasikan program kerja jangka menengah," pungkasnya.

RUKO BERMASALAH - Pengendara sepeda motor melintas di jalan depan ruko yang berada di atas tanah bengkok yang bermasalah di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
RUKO BERMASALAH - Pengendara sepeda motor melintas di jalan depan ruko yang berada di atas tanah bengkok yang bermasalah di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. (TRIBUNJATENG/Agus Iswadi)

Penyewa Kecewa

Penyewa, Ninis (35) kaget karena sudah terlanjur sewa selama setahun ternyata kios yang ditempatinya di atas tanah bengkok Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar bermasalah.

Pantauan di lokasi pada Senin (4/8/2025) petang, Ninis tampak menyaksikan saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios yang proses pembangunan dan sewa menyewa itu bermasalah.

Penyitaan tersebut dilakukan pihak Kejari Karanganyar berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Karanganyar Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 serta penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg Tanggal 23 Juli 2025.

Ninis menyampaikan, menyewa kios yang ditempatinya itu dari pemilik pertama senilai Rp 14 juta selama satu tahun untuk melihat pasar konsumen.

Dia mulai menggunakan kios itu untuk berjualan frozen food sejak Februari 2025.

"Kan harus tes pasar dlu kan, nggak tahunya  saya masuk Februari kasus muncul," katanya kepada Tribunjateng.com di sela proses penyitaan.

Mengetahui kios tersebut bermasalah, perempuan itu mengaku kaget.

Kendati demikian, dia bersyukur masih dapat beroperasi meski kios tersebut disita oleh Kejari Karanganyar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved