10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka
kelompok ini mampu meraih omzet hingga Rp50 juta per bulan. . bandar judi rudi Rp 600 Juta .. yang melapor adalah masyarakat
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Komplotan Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka
TRIBUNJATENG.COM – Komplotan beranggotakan lima orang di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi setelah berhasil membobol sistem situs judi online.
Ironisnya, meskipun mereka membuat bandar merugi hingga ratusan juta rupiah, kelimanya kini justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Berikut 10 fakta penting dalam kasus yang menuai pro dan kontra ini:
1. Komplotan Diringkus di Rumah Kontrakan Bantul
Lima pelaku diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang digunakan sebagai markas operasi.
Mereka ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025, saat tengah melakukan aktivitas berjudi secara daring.
"Kita amankan lima orang. Mereka tertangkap tangan sedang berjudi," ujar Slamet.
2. RDS, Otak Utama dan Pemodal Operasi
Kelima tersangka masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. RDS disebut sebagai otak dari seluruh operasi ini. Ia bertanggung jawab menyusun strategi, mencari situs target, dan menyiapkan infrastruktur operasional.
"RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari promosi, menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," kata Slamet.
3. Modus: Manfaatkan Promo Akun Baru dan Cashback
INTERUPSI Polisi Bela Bandar? |
![]() |
---|
Bertanya di Mana Posisi Polisi? |
![]() |
---|
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online |
![]() |
---|
"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.