Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemilik Kafe Banyumas Mulai Tepuk Jidat: Putar Suara Burung Saja Bisa Kena Royalti

Pemilik kafe di Banyumas memilih wait and see bagaimana kewajiban pembayaran royalti musik diberlakukan oleh pemerintah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
ROYALTI LAGU - Dokumentasi suasana nobar di Cafe Ora Umum Purwokerto pertandingan Timnas Indonesia pada Selasa (29/8/2025). Pembayaran royalti bagi pemutaran lagu di tempat usaha kafe mulai dirasakan sebagai beban tambahan oleh pemilik kafe dan usaha kecil di Banyumas. 

Sebelumnya, dia biasa menggunakan playlist YouTube Music berisi lagu-lagu barat untuk menciptakan suasana.

Kini, suara yang terdengar di kafe hanya efek alam seperti suara hujan.

"Kalau malam, sudah tidak memutar sama sekali." 

"Live music juga tidak ada, walaupun pernah sekali mendatangkan DJ." 

"Sekarang saya nunggu regulasi yang jelas, takutnya malah jadi masalah," ujar pria disapa Marucil ini.

Menurutnya, reaksi pengunjung beragam. 

Ada yang merasa nyaman dengan suasana sunyi, namun ada juga yang mengeluh kafe terasa sepi tanpa musik.

Keluhan serupa datang dari Benny Indrawan, pemilik Cafe Kopi Kebon. 

Dia menilai kebijakan ini menjadi beban tambahan, khususnya bagi kafe kecil atau warung kopi lokal yang harus memikirkan biaya operasional lain.

"Saya keberatan harus bayar royalti, apalagi kami cuma memutar musik dari YouTube atau radio, bukan mengadakan konser langsung," kata Benny.

Ia juga mempertanyakan transparansi sistem royalti. 

"Belum jelas siapa yang memungut, ke mana uangnya, dan bagaimana dibagikan ke musisi."

"Penegakan hukumnya juga terasa tidak adil." 

"Hanya sebagian kecil kafe yang diawasi, jadi kesannya tebang pilih," kataya.

Baca juga: Ketika Anak SMA di Banyumas Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis, Periksa Mata Hingga Gigi

Baca juga: Banyumas, Pekalongan dan 3 Kabupaten Lain Hujan Lebat, Ini Prediksi Cuaca Jateng Hari Ini dari BMKG

Pemerintah menegaskan aturan ini adalah bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan upaya memberi penghargaan yang layak kepada pencipta lagu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved