Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online

Sosok Dela Warga Mranggen Demak Pasarkan Gadis 15 Tahun di MiChat, Tarif Rp 200 Ribu

Dela, seorang mucikari di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap setelah menjual gadis berusia 15 tahun.

Editor: rival al manaf
Tribun Jambi
ILUSTRASI MICHAT - Foto ilustrasi aplikasi MiChat, seorang mucikari di Mranggen jual gadis 15 tahun dengan tarif Rp 200 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM - Dela, seorang mucikari di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap setelah menjual gadis berusia 15 tahun.

Dela memasarkan MDF di aplikasi MiChat dengan tarif Rp 200 hingga Rp 300 ribu dalam sekali kencan.

Kasus bermula ketika Dela menyewa kos di Kecamatan Mranggen, lantas merekrut dua orang untuk dijadikan pelayan seksual pada Juli 2025. 

Baca juga: Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek

Baca juga: Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta

Salah satunya MDF remaja usia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan, praktik protitusi online tersebut berlangsung sejak medio Juli 2025 dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan.

"Dia berbuat sebagai mucikari, kemudian dia menawarkan caranya melalui aplikasi Michat.

Menawarkan beberapa orang untuk dieksploitasi seksual," kata Kuseni, dikonfirmasi pada Rabu (6/7/2025).

Dalam kasus tersebut Dela berperan menjaring pelanggan melalui aplikasi.

Untuk satu pelanggan MDF ditarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Kemudian ia memungut upah apabila tamu sudah mendapatkan layanan seksual dan bertransaksi dengan korban.

"Dia mengambil uang itu dibayarkan oleh dia, dan sebagian juga dinikmati dia dan para korban," ungkapnya.

Dela berhasil diamankan bersama barang bukti di antaranya satu buah handphone, kondom yang sudah dipakai dan masih utuh, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Dela dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau ekploitasi seksual terhadap anak Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Jo Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved