Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Ini Masalah yang Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Semarang

Berdasarkan laporan melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP selama periode Januari hingga Juli tahun 2025, mayoritas laporan adalah pengaduan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ EKA YULIANTI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto saat menjawab pertanyaan wartawan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masalah infrastruktur masih mendominasi laporan yang masuk untuk ditangani Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan laporan melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP selama periode Januari hingga Juli tahun 2025, mayoritas laporan adalah pengaduan, dengan jumlah 4.396 dari total sebanyak 4.793 laporan.

Dari data yang ada, laporan infrastruktur mendominasi dengan sebanyak 1.197 laporan infastruktur masuk ke Dinas Pekerjaan Umum, 892 ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dan ke Dinas Perhubungan sebanyak 776 laporan.

Baca juga: Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Purbalingga Bermasalah, Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri

Baca juga: Studi Kasus PPG 2025 500 Kata: Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas Inklusif di Sekolah Dasar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto menyatakan, dibanding tahun lalu, laporan aduan tidak berkurang ataupun tidak meningkat dan cenderung dinamis.

"Laporan yang masuk jumlahnya sampai Juli sebanyak 4.396 khusus untuk laporan. Mayoritas masalah infastruktur yakni jalan rusak atau penerangan jalan yang mati," kata Soenarto, Kamis (7/8/2025).

Dia melanjutkan, terkait penanganan aduan, dari aduan yang masuk, akan diteruskan ke dinas-dinas terkait paling lama 24 jam, lalu akan dilakukan penanganan paling lama tiga hari setelah laporan masuk.

"Laporan akan dilakukan penanganan paling lama tiga hari, contohnya seperti aduan jalan rusak, dari aduan yang masuk akan diteruskan ke dinas terkait, seperti jalan rusak akan diteruskan ke masing-masing kewenangan jalan, provinsi maupun pusat," ujarnya.

Dia melanjutkan, adanya penanganan jalan rusak, terdapat tiga kewenangan yang melakukan penanganan, yaitu kota, provinsi dan kewenangan pusat. Misalnya terkait jalan rusak.

"Perbaikan jalan ini terdapat tiga kewenangan, namun masyarakat tidak perlu kawatir, kami akan meneruskan ke masing-masing terkait kewenangan perbaikan. Sepeti Jalan Provinsi akan teruskan ke Laporgub dan untuk kewenangan Jalan Pusat, akan diteruskan ke SP4N-LAPOR!," tambahnya. 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dian Aryanto memaparkan, pada semester pertama ini, penanganan tercepat yakni di Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, dan PDAM Tirta Moedal.

Sedangkan untuk OPD terbanyak mendapatkan aduan terdiri dari DPU, Disperkim, dan Dishub.

"Laporan ini kewenangannya berbeda," tambahnya.

Sementara itu, Arya menambahkan, dari ribuan aduan yang masuk, berdasarkan data, sebanyak 4.458 sudah dilakukan penanganan dan sebanyak 251 sedang dalam proses penanganan. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved