Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman

Seorang kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya sendiri.

IST
ILUSTRASI PENGANIAYAAN: Seorang kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya sendiri. Korban merupakan seorang pemandu lagu karaoke alias LC. (ISTIMEWA) 

Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu. 

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban.

Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Kami memproses perkara ini," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini.

Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC, Kesal Seharusnya Gratis

Baca juga: Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved