Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
USAP AIR MATA - Terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025) siang. 

 


Menangis Berulang Kali

 

Selama membacakan berkas pembelaan selama 1 jam penuh, Ita berulang kali menangis dan mengusap air mata. 

Dalam menutup pembelaannya, Ita membantah terhadap tiga dakwaan yang menyasarnya meliputi soal dakwaan proyek penunjukan langsung (PL), Ita menilai tidak menahu proses itu.

"Saya sebagai Walikota terlalu jauh struktur organisasinya dan juga camat sebagai pengguna anggaran.

Apalagi saat itu yang mulia saya tidak mempunyai wakil Wali Kota sehingga banyak pekerjaan yang rumit di saat sisi lain banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan," tuturnya.

Kemudian soal dakwaan proyek fabrikasi meja kursi di Dinas Pendidikan, Ita juga mengaku tidak tahu menahu.

"Tidak ada satu pun arahan saya untuk mengurus kepada salah satu  vendor atau pihak ketiga," terangnya.

Dakwaan ketiga soal suap Iuran Kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Ita menyebut tidak pernah meminta jatah dari iuran kebersamaan.

Ita  mengakui, menerima jatah uang itu. Namun, ia ketika itu tidak tahu menahu sebagai wali kota yang baru menjabat.

"Kalau dalam bahasa jawanya saya tidak tahu Lor kidulnya (tahu seluk beluknya), intinya saya tidak meminta saya tidak memeras dari uang iuran kebersamaan," terangnya.

Menurut Ita, sejumlah dakwaan yang ditunjukkan kepada dirinya hanya asumsi saja.

"Saksi hanya bilang katanya-katanya saja, tidak ada perintah tertulis dari saya," bebernya.

Sebab itu, Ita meminta kepada Majelis Hakim memberikan keputusan secara seadil-adilnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved