Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Pajak di Pati

PBB Naik 250 Persen di Pati, Guru Besar Unissula: Sah Secara Hukum, Tapi Langgar Keadilan Sosial

Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, mengkritisi kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati.

Tribunjateng.com/ f ariel setiaputra
PBB PATI - Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., akademisi dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang saat bertemu awak media baru-baru ini. 

Proyek infrastruktur dan revitalisasi rumah sakit memang penting, tetapi harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.

Baca juga: Bupati Batalkan Kenaikan PBB, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Akan Tetap Demo: Target Sudewo Lengser

Sementara itu, pihak Pemkab Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan demonstran maupun desakan dari akademisi untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif PBB-P2 di Pati menjadi cermin dinamika hubungan antara hukum, kebijakan fiskal, dan keadilan sosial.

Kebijakan publik yang tidak menyentuh realitas sosial bisa kehilangan ruhnya, meski kuat secara hukum. 

Pendekatan humanistik dan partisipatif menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan setiap kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved