Kenaikan Pajak di Pati
PBB Naik 250 Persen di Pati, Guru Besar Unissula: Sah Secara Hukum, Tapi Langgar Keadilan Sosial
Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, mengkritisi kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: raka f pujangga
Proyek infrastruktur dan revitalisasi rumah sakit memang penting, tetapi harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.
Baca juga: Bupati Batalkan Kenaikan PBB, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Akan Tetap Demo: Target Sudewo Lengser
Sementara itu, pihak Pemkab Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan demonstran maupun desakan dari akademisi untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif PBB-P2 di Pati menjadi cermin dinamika hubungan antara hukum, kebijakan fiskal, dan keadilan sosial.
Kebijakan publik yang tidak menyentuh realitas sosial bisa kehilangan ruhnya, meski kuat secara hukum.
Pendekatan humanistik dan partisipatif menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan setiap kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (*)
Bupati Pati Sudewo Siap Diajak Berkomunikasi soal Kebijakan Penyesuaian Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
"Sesuai Dengan Tantangan" Warga Pati Tak Peduli Permintaan Maaf Bupati Sudewo, Demo Tetap Digelar |
![]() |
---|
Menjawab Tantangan Bupati Pati: 100 Ribu Warga Pati Siap Turun ke Jalan Protes PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Akhirnya Melunak, Siap Terima Masukan Soal Kenaikan PBB P2 di Pati |
![]() |
---|
Viral Pajak Naik 250 Persen di Pati, Gibran Pernah Batalkan Kenaikan PBB 400 Persen Saat di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.