Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pesangon Rp 70 Juta Cuma Ditawar Rp 17 Juta, Pekerja Karanganyar Tuntut Keadilan

Serikat Pekerja FSP KEP Karanganyar kekeh pesangon dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
AUDIENSI PEKERJA - Serikat pekerja mengikuti audiensi dengan Komisi B DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (11/8/2025).   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar bersikukuh pesangon yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan tersebut disampaikan serikat serta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seusai audiensi /rapat dengan pendapat dengan Komisi B DPRD Karanganyar di kantor dewan pada Senin (11/8/2025) siang.

Dalam audiensi tersebut turut dihadiri dinas terkait, perwakilan dari perusahaan serta satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker).

Baca juga: Curhat Ratusan Pekerja Karanganyar: Gaji Tak Dibayar, Pesangon Tertunda, Perusahaan Terancam Pailit!

Audiensi kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada akhir Juli 2025.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno menyampaikan, sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan MA berisi nominal pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Sebelum adanya putusan tersebut pihaknya sudah membuka ruang dialog dan mediasi dengan perusahaan. 

Akan tetapi pihak perusahaan baru menawarkan mediasi setelah adanya putusan inkrah. 

Sesuai dalam putusan, lanjutnya Danang, nominal terendah sebesar Rp 17 juta dan paling tinggi Rp 70 juta kepada sejumlah pekerja di beberapa perusahaan.

"Padahal putusan Rp 70 juta, dia (perusahaan) hanya menawarkan Rp 17 juta, menolak serikat pekerja," katanya kepada Tribunjateng.com usai audiensi.

Menurutnya, nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja itu paling tidak 70 persen hingga 80 persen dari putusan.

Lebih dari itu bahwa penawaran Rp 17 juta yang disampaikan perusahaan, terang Danang, itu hanya kemauan dari perusahaan bukan kemampuan. 

Di samping itu perusahaan tersebut termasuk perusahan besar dan memiliki aset yang banyak.

"(Setelah) pertemuan ini, kita minta izin kepada Dinas Tenaga Kerja, kepada DPR, kepada Satwasker. Kalau memang benar-benar perusahaan tidak mau melaksanakan keputusan. Kalau mintanya eksesuai, kan ada dua. eksekusi khusus dan eksekusi umum. Kalau sudah punya dua tanggungan hutang atau dua putusan, kita bisa menggunakan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan," terangnya.

Senada disampaikan, seorang pekerja, Purwaningsih (48) warga Kecamatan Kebakkramat.

Dia mengungkapkan, pesangon yang diterimanya sesuai putusan dari MA sebesar Rp 28 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved