Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pesangon Rp 70 Juta Cuma Ditawar Rp 17 Juta, Pekerja Karanganyar Tuntut Keadilan

Serikat Pekerja FSP KEP Karanganyar kekeh pesangon dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
AUDIENSI PEKERJA - Serikat pekerja mengikuti audiensi dengan Komisi B DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (11/8/2025).   

 Perempuan itu tidak lagi bekerja sejak 2 tahun lalu.

Dia berharap perusahaan dapat memenuhi apa yang menjadi putusan itu. 

Akan tetapi perusahaan menyanggupi untuk membayar Rp 17 juta dan sebelumnya tidak ada pembicaraan sama sekali dari pihak perusahaan.

"Tapi kami tidak mau, saya cuma ingin sesuai putusan saja. Tidak muluk-muluk kok Mas. Cuma itu," kata perempuan yang telah bekerja selama 23 tahun di perusahan tekstil itu.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati mengungkapkan, sejumlah 10 perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Ada yang menyanggupi dapat menyelesaikan permasalahan ini dalam kurun waktu tertentu dan ada yang telah menawarkan opsi angka setelah adanya putusan dari MA tersebut. 

Menurutnya hal tersebut nantinya akan membuka ruang komunikasi antara serikat pekerja dan buruh. 

"Pada intinya seluruh perusahan punya itikad untuk menyelesaikan, terkait dengan angka, kami serahkan keputusan kepada perusahan itu sendiri dengan serikat pekerja, pada intinya seperti itu," tuturnya.

Setelah adanya putusan dari MA, jelasnya, perusahan seharusnya segera menindaklanjuti supaya ada kesepakatan dengan musyawarah mufakat dengan serikat pekerja.

Akan tetapi ternyata belum ada tindak lanjut sesuai dengan harapan serikat dan pekerja sehingga timbul permasalahan ini.

Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar, Mustaqim menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Akan tetapi memang masih ada tarik ulur antara perusahaan dengan pekerja mengenai putusan dari MA mengenai nominal yang diterima sejumlah pekerja.

Sedangkan mengenai gugatan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, Mustaqim berharap dapat diselesaikan secara mufakat sehingga kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Di sisi lain permasalahan mengenai pesangon tidak berlarut-larut.

Dia menerangkan, mayoritas perusahaan bergerak di bidang tekstil.

Baca juga: 10.880 Mantan Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair, Total Capai Rp300 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved