Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen

Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi PBB: Beberapa Pemda di Jateng menaikkan PBB-P2 di tahun 2025. (TRIBUNNEWS) 

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” jelas Rudibdo kepada Tribunjateng.com.

Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata. 

Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.

Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi. Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.

Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuh dia.

Ruang Keringanan

Meski demikian, Rudibdo menegaskan bahwa terdapat ruang keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu atau ingin mengajukan keringanan atas ketetapan pajak yang diterima.

“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo.

Pijakan kebijakan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.

BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar. 

Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun. 

Dibatalkan Gibran

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved