Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

196 Orang Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis di Sragen, Ini Dugaan Awal Pemicunya

196 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis yang didistribusikan Dapur SPPG Mitra Mandiri Gemolong-1.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
SISWA KERACUNAN - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Badan Gizi Nasional mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sragen. Hal ini menyusul ada sekira 196 orang mengalami keracunan pada Senin (11/8/2025). 

"14.000 SPPG juga sedang dalam proses persiapan."

"Itu seluruhnya merupakan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Darat, kepolisian, BIN, NU, Muhammadiyah, Kadin, APJI, dan lain-lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, 196 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh Dapur SPPG Mitra Mandiri Gemolong-1, pada Senin (11/8/2025).

Keracunan dialami para siswa, guru, karyawan, hingga orangtua siswa dari dua sekolah.

Kepala Puskesmas Gemolong, dr Agus Pranoto Budi mengonfirmasi kejadian tersebut.

Namun demikian, dia menyebut bahwa berdasarkan data, korban tidak hanya berasal dari dua sekolah.

"Data sementara 196 orang yang terdata mengalami gejala-gejala keracunan."

"Ada siswa, guru, karyawan, atau keluarga yang memakan makanan yang dibawa pulang," kata dia.

Meski jumlah korban cukup banyak, dr Agus memastikan tidak ada satu pun korban yang memerlukan rawat inap.

"Kami sudah mendatangi korban dan pemulihan mereka cukup baik," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas 196 Siswa di Sragen Keracunan MBG, BGN Minta Distribusi-Penyimpanan Makan ke Sekolah Kurang dari 4 Jam"

Baca juga: Pemkab Pekalongan Peduli Disabilitas dan Lansia, Serahkan 126 Alat Bantu Mobilitas

Baca juga: Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia

Baca juga: Tompi Keluar dari Keanggotaan WAMI, Bebaskan Siapapun Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti

Baca juga: Bansos Modal Usaha Rp 6 Juta dari Kemensos Masih Buka! Ini Syarat Ikuti Program PENA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved