Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Kejari Kabupaten Karanganyar kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap MG dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TIDAK DIGUBRIS - Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto. Kejari kembali mengirim surat pemanggilan ketiga terhadap tersangka MG dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Jika pemanggilan ini kembali tidak digubris, Kejari akan menetapkan status DPO terhadap yang bersangkutan. 

Sprindik baru itu dikeluarkan karena ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam, membujuk saksi agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik. (*)

Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri

Baca juga: Dony Driver Ojol Semarang Nyambi Jualan Sabu, Terima Upah Rp38 Juta per 5 Kilogram

Baca juga: Pemkab Kendal Pede Bisa Capai PAD Rp706 Miliar, DPRD Ingatkan Realisasi Tahun Lalu

Baca juga: Hancurnya Hati Ayah di Kudus, Anaknya Dirudapaksa Pria Asal Grobogan, Nyaris 2 Tahun Belum Ditangkap

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved