Korupsi Masjid Agung Madaniyah
6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar
Kejari Kabupaten Karanganyar kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap MG dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TIDAK DIGUBRIS - Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto. Kejari kembali mengirim surat pemanggilan ketiga terhadap tersangka MG dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Jika pemanggilan ini kembali tidak digubris, Kejari akan menetapkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Sprindik baru itu dikeluarkan karena ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam, membujuk saksi agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik. (*)
Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri
Baca juga: Dony Driver Ojol Semarang Nyambi Jualan Sabu, Terima Upah Rp38 Juta per 5 Kilogram
Baca juga: Pemkab Kendal Pede Bisa Capai PAD Rp706 Miliar, DPRD Ingatkan Realisasi Tahun Lalu
Baca juga: Hancurnya Hati Ayah di Kudus, Anaknya Dirudapaksa Pria Asal Grobogan, Nyaris 2 Tahun Belum Ditangkap
Tags
Karanganyar
Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Kejari Karanganyar
Bonard David Yulianto
tribunjateng.com
Berita Terkait:#Korupsi Masjid Agung Madaniyah
5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.