Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Kejari Kabupaten Karanganyar kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap MG dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TIDAK DIGUBRIS - Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto. Kejari kembali mengirim surat pemanggilan ketiga terhadap tersangka MG dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Jika pemanggilan ini kembali tidak digubris, Kejari akan menetapkan status DPO terhadap yang bersangkutan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejari Kabupaten Karanganyar melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada laki-laki berinisial MG alias AC.

Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Kamis (24/7/2025). 

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini.

Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rp 105 Juta Dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Surat pemanggilan ketiga tersebut merupakan pemanggilan sebagai tersangka. 

Apabila tersangka tidak hadir, terangnya, Kejari Karanganyar akan melakukan pemanggilan kembali melalui media massa. 

"Baru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), kalau dia tidak respon," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025). 

Dia menerangkan, Kejari Karanganyar telah melayangkan enam kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut, tapi tidak ada respon hingga hari ini.

Enam surat pemanggilan tersebut masing-masing tiga surat pemanggilan sebagai saksi dan tiga surat pemanggilan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, MG diketahui memiliki peran mempengaruhi saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar untuk berkata tidak benar.

Tersangka disangkakan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 12 tahun penjara.

Penggeledahan di Rumah MG

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman laki-laki berinisial MG alias AC di kawasan Perumahan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (25/7/2025).

Penggeledahan tersebut berlangsung sekira 3 jam.

Berdasarkan informasi, saat pihak Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan tersebut, hanya ada istri tersangka. 

Sedangkan MG tidak ada di kediamannya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, semula pihaknya telah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak tiga kali.

Baik itu ke kediaman maupun kantor kerja yang bersangkutan.

Baca juga: Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kejari Geledah Rumah Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar

Akan tetapi MG yang semula berstatus sebagai saksi itu tidak memenuhi panggilan tanpa adanya keterangan yang jelas.

"Setelah panggilan ketiga per Kamis (24/7/2025), yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan gelar perkara.

Oleh karena itu status yang bersangkutan dari semula saksi, naik menjadi tersangka.

"Kami geledah dalam rangkaian mencari alat bukti tambahan."

"Kami juga memberikan tembusan penetapan tersangka kepada pihak keluarga," terangnya.

Dalam kesempatan itu, terang Hartanto, Kejari Karanganyar juga menyerahkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 

Dia menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang saat melakukan penggeledahan tersebut.

Saat ditanya mengenai barang itu, Hartanto belum bisa menyebutkan secara detail.

Pihaknya kini masih berupaya menghadirkan tersangka ke Kejari Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Tersangka disangkakan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 12 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Karanganyar mengeluarkan sprindik baru soal perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Kamis (10/7/2025).

Sprindik baru itu dikeluarkan karena ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam, membujuk saksi agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik. (*)

Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri

Baca juga: Dony Driver Ojol Semarang Nyambi Jualan Sabu, Terima Upah Rp38 Juta per 5 Kilogram

Baca juga: Pemkab Kendal Pede Bisa Capai PAD Rp706 Miliar, DPRD Ingatkan Realisasi Tahun Lalu

Baca juga: Hancurnya Hati Ayah di Kudus, Anaknya Dirudapaksa Pria Asal Grobogan, Nyaris 2 Tahun Belum Ditangkap

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved